Pemandangan menyejukkan sekaligus menghujani dada dengan tanda tanya besar sedang terjadi di Kabupaten Batu Bara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dengan bangga memamerkan 61 ekor sapi kurban yang siap dibagikan kepada masyarakat. Sebuah prestasi spiritual yang luar biasa, tentu saja, jika kita menutup mata dari cara uangnya dikumpulkan.
Pihak pemangku kebijakan buru-buru memasang tameng: “Ini bukan pakai dana APBD! Ini murni keikhlasan para ASN dan kepala OPD agar keberadaan mereka dirasakan masyarakat!”
Sebuah narasi yang sangat menyentuh hati. Namun, mari kita bedah definisi “keikhlasan” versi birokrasi Batu Bara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, “keikhlasan” para ASN ini ternyata memiliki tarif yang sangat presisi dan seragam: Rp16.500.000 per Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan hebatnya lagi, uang “ikhlas” ini wajib disetorkan satu pintu kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra).
Keikhlasan yang Dipatok dan Misteri “Satu Pintu”
Masyarakat awam yang berpikiran lurus pun akhirnya mulai menggaruk kepala yang tidak gatal. Jika ini murni ibadah dan kerelaan hati, muncul sebuah pertanyaan yang sangat menggelitik:
Kenapa harus berbentuk uang tunai Rp16.500.000 yang disetor ke Kesra? Kenapa OPD tidak dibiarkan beli sapi sendiri di pasar lalu mengantarkannya langsung? Apakah rasa keikhlasan itu baru sah jika sudah melewati meja Kabag Kesra?
Sistem setoran satu pintu ini jelas memicu kecurigaan yang masuk akal. Publik berhak curiga, jangan-jangan ada aroma “bisnis pengadaan” di balik ritual ibadah ini. Berapa harga asli sapi yang dibeli? Siapa vendornya? Dan apakah ada cashback atau keuntungan pribadi yang masuk ke kantong oknum tertentu dari pengumpulan uang massal ini? Mematok nominal flat untuk sebuah “keikhlasan” terdengar lebih mirip iuran wajib atau pajak terselubung ketimbang ibadah.
Sejak Kapan Pemerintah Punya Agama dan Wajib Berkurban?
yang menjadi sorotan terbesar dalam drama 61 ekor sapi ini adalah kaburnya esensi syariat Islam. Publik kini dibuat bingung oleh teologi baru yang diterapkan di Batu Bara: Sebenarnya kurban itu ibadah individu (person) yang mampu, atau ibadah lembaga/pemerintah daerah demi dongkrak popularitas?
Dalam ajaran agama, tidak ada syariat “qurban atas nama Dinas Kesehatan” atau “qurban atas nama Dinas PU”. Kurban adalah pahala personal. Ketika ibadah ini dipersonifikasikan sebagai kontribusi instansi melalui sistem “setoran wajib”, nilai spiritualnya menguap, berganti menjadi komoditas politik dan pencitraan institusi.
Publik Batu Bara kini mendesak Kabag Kesra untuk tidak bersembunyi di balik kata “ibadah” dan “keikhlasan”. Masyarakat menuntut transparansi total: Buka laporan keuangan pembelian sapi tersebut secara telanjang ke publik. Buktikan bahwa nominal Rp16,5 juta itu tidak memotong hak-hak ASN kecil atau memeras keringat bawahan demi membuat kepala dinas terlihat “dermawan” di mata Bupati.
Niat ibadah yang suci tidak selayaknya dicoreng oleh tata kelola dana yang mirip dengan sistem upeti zaman kerajaan. Jangan sampai sapinya gemuk, pahalanya nihil, dan yang kenyang justru oknum pengumpul uangnya.(Yp)






