DPW RUMBAN SUMUT Desak PT Multimas Nabati Asahan Transparan Soal Ketenagakerjaan dan Amdal

Dewan Pimpinan Wilayah Rumah Peradaban Sumatera Utara (DPW RUMBAN SUMUT) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada pimpinan PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) di Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Langkah ini diambil sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, transparansi tata kelola industri, dan perlindungan lingkungan hidup sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UU RI 1945 serta Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPW RUMBAN SUMUT menyoroti tiga poin kritis terkait tertib administrasi operasional perusahaan:

1. Status Tenaga Satpam: Kejelasan status ketenagakerjaan personel Satpam di area operasional PT Multimas Nabati Asahan — apakah berstatus karyawan tetap/kontrak langsung atau dikelola melalui pihak ketiga (outsourcing) sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

2. Legilitas & Dokumen Lingkungan Wilmar Padi: Penjelasan legalitas operasional Wilmar Padi serta pemenuhan kewajiban dokumen AMDAL atau UKL-UPL selama kegiatan operasional berlangsung.

3. Pengaktifan/Pembukaan Sungai Badak Mati: Keterbukaan informasi mengenai dasar kajian teknis, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta perizinan resmi dari instansi berwenang terkait pembukaan kembali aliran Sungai Badak Mati.

Ketua DPW RUMBAN SUMUT, Yudi Pratama S.H., menegaskan bahwa kelalaian maupun pembiaran terhadap regulasi negara bukanlah hal biasa, melainkan bentuk pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan dampak hukum serta merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami meminta penjelasan resmi, salinan dokumen legalitas, dan bukti pemenuhan kewajiban administrasi yang saat ini dijalankan oleh perusahaan. Kami tidak akan berdiam diri jika ada aturan hukum dan hak-hak masyarakat yang terabaikan,” tegas Yudi Pratama S.H.

Surat permohonan klarifikasi ini juga ditembuskan kepada sejumah instansi kunci, antara lain Bupati Batu Bara, serta Dinas Perkim-LH Batu Bara. Jika permohonan ini tidak di tanggapi tentunya kami akan layangkan surat RDP dan jika mereka merasa hal ini biasa saja maka kami akan berunjuk rasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *