Daerah  

Urgensi Kepastian Hukum Kepemudaan: Rumban Sumut Dukung Penuh Inisiasi Perda Pemuda oleh DPD KNPI Kabupaten Batu Bara

Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) secara resmi menyatakan dukungan yuridis dan strategis terhadap gagasan pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Kepemudaan di Kabupaten Bara. Gagasan progresif yang diinisiasi oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, Mukhrizal Arif, dinilai sebagai langkah konstitusional yang krusial bagi masa depan generasi muda.

​Secara logika hukum, kehadiran PERDA Kepemudaan bukan sekadar pelengkap regulasi, melainkan sebuah kewajiban atributif untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan melalui penyediaan prasarana, sarana, dan pendanaan yang wajib dipayungi oleh hukum daerah yang mengikat secara formal.

​Ketua Rumban Sumut, Yudi Pratama, S.H., menegaskan bahwa tanpa adanya PERDA, program-program pembinaan kepemudaan yang dijalankan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Batu Bara berpotensi kehilangan arah jangka panjang dan kepastian anggaran (budgetary certainty).

“Menerjemahkan semangat pemuda ke dalam sebuah Lembaran Daerah (PERDA) adalah langkah hukum strategis. Ini akan mengubah posisi pemuda dari yang tadinya hanya sekadar objek kebijakan, menjadi mitra strategis pemerintah yang memiliki legal standing yang kuat dalam pembangunan Kabupaten Batu Bara,” tegas Yudi Pratama.

​Rumban Sumut memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, Mukhrizal Arif, yang jeli melihat kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait regulasi kepemudaan di tingkat lokal.

“PERDA Kepemudaan yang diinisiasi Ketua KNPI Mukhrizal Arif merupakan legal breakthrough (terobosan hukum) yang penting. PERDA ini nantinya akan menjadi rule of game dan payung hukum formal yang menjamin hak partisipasi pemuda, perlindungan organisasi kepemudaan, serta alokasi ruang bagi pemuda untuk berinovasi secara sah demi kemajuan daerah,” lanjut Yudi.

​Rumban Sumut berharap, dengan hadirnya PERDA ini kelak, sinergi lintas sektoral antara organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dapat berjalan secara berkepastian hukum demi melahirkan generasi muda yang kritis, inovatif, dan berdaya saing.

“Sudah saatnya pemuda Batu Bara mendapat ruang hukum yang lebih besar untuk berkarya, berinovasi, dan berkontribusi. Dengan kolaborasi regulasi yang baik, kita tidak hanya membangun pemuda hari ini, tapi mengunci jaminan masa depan kepemudaan di Kabupaten Batu Bara secara permanen melalui kepastian hukum,” tutup Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *