Langkah hukum yang diambil Hamdi, Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, dengan melaporkan Mariati (wartawati) dan Syahnan (aktivis/pemerhati) ke Polres Batu Bara atas dugaan pencorengan nama baik melalui siaran Podcast Rei, menuai tanggapan tegas dari Gerakan Batu Bara Bergerak.
Melalui juru bicaranya sekaligus Koordinator Gerakan, Romauli Damanik, SH, MH, menyatakan bahwa laporan balik tersebut dinilai sebagai upaya mengalihkan perhatian dan membungkam ruang pengawasan publik, bukan langkah mencari kebenaran atas permasalahan mendasar yang terjadi di lembaga pemasyarakatan itu.
RANGKAIAN PERISTIWA YANG MELATAR BELAKANGI
Sebelum persoalan hukum ini berkembang, sejumlah peristiwa telah terjadi dan menjadi sorotan luas:
– Awal Juni 2026: Terjadi kematian mendadak Fani, warga binaan di Lapas Labuhan Ruku. Keluarga dan masyarakat menduga adanya kejanggalan pada kondisi jenazah serta penjelasan awal yang disampaikan pengelola lapas.
– 25 Mei – 15 Juni 2026: Tercatat tiga kali gelombang aksi damai digelar di depan gerbang lapas, menuntut kejelasan kematian Fani, transparansi pengelolaan, serta perbaikan sistem pengawasan.
– Awal Juni 2026: Mariati dan Syahnan menyampaikan temuan, pertanyaan, dan aspirasi publik dalam siaran Podcast Rei yang disiarkan secara terbuka dan dapat diakses khalayak luas.
– 12 Juni 2026: Hamdi selaku Kepala Lapas mengajukan laporan resmi ke Polres Batu Bara, menjadikan isi keterangan di Podcast Rei sebagai dasar utama dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik diri dan lembaga yang dipimpinnya.
TANGGAPAN ROMAULI DAMANIK, SH, MH:
“Laporan Ini Bukan Pembelaan, Tapi Upaya Membungkam”
Menanggapi langkah tersebut, Romauli Damanik, SH, MH memberikan pernyataan tertulis dan keterangan kepada media, dengan pandangan hukum dan sosial yang tegas namun tetap berdasar:
“Kami mencermati langkah hukum yang diambil Kepala Lapas Hamdi ini. Secara prosedur, setiap orang memang berhak melaporkan jika merasa dirugikan. Namun jika dilihat dari konteks waktunya, latar belakang permasalahannya, dan isi pernyataan yang disampaikan, kami melihat ini lebih sebagai upaya untuk mengalihkan fokus dan membungkam suara publik yang menuntut kejelasan.”
Sebagai tenaga hukum dan koordinator gerakan, Romauli menjelaskan batas jelas antara hak menyampaikan pendapat dan perbuatan yang melanggar hukum:
“Apa yang disampaikan oleh Mariati dan Syahnan di Podcast Rei bukanlah tuduhan mutlak yang sudah dipastikan kebenarannya. Mereka hanya menyampaikan apa yang menjadi pengaduan masyarakat, apa yang menjadi kekhawatiran keluarga almarhum Fani, serta mempertanyakan hal-hal yang belum jelas penjelasannya. Itu adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk mengawasi jalannya lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat.”
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan bertujuan menghina atau menjatuhkan tanpa alasan. Semua hal yang disampaikan justru mengarah pada satu tujuan: mengungkap kebenaran.
“Jika isi pernyataan itu dianggap merugikan, maka jawaban yang paling benar dan paling meyakinkan bukanlah melaporkan balik, melainkan memberikan bukti dan penjelasan yang jelas. Jika memang tidak ada masalah, jika kematian Fani murni karena sakit sesuai prosedur, maka buktikan. Dengan sendirinya tuduhan yang ada akan gugur, dan nama baik pun akan pulih dengan sendirinya. Mengapa justru jalur hukum yang dipilih untuk membungkam pertanyaan?”
ANALISIS HUKUM MENURUT ROMAULI DAMANIK
Dari sisi yuridis, Romauli yang juga merupakan praktisi hukum ini memberikan pandangan seimbang:
“Dalam hukum Indonesia, terdapat batas yang sangat tegas. Kebebasan berekspresi, mengkritik, dan mengawasi dijamin oleh Pasal 28C dan 28D UUD 1945, serta dipertegas dalam UU Pers dan UU ITE. Namun kebebasan itu bukan tanpa batas, tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebohongan yang merugikan orang lain.”
Tapi dalam kasus ini, beban pembuktiannya jelas. Jika Hamdi merasa dicoreng namanya, maka ia harus membuktikan dua hal: pertama, bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar; kedua, bahwa pernyataan itu disampaikan dengan niat jahat untuk menjatuhkan. Sebaliknya, Mariati dan Syahnan hanya perlu membuktikan bahwa apa yang mereka sampaikan adalah hal yang mereka terima dari masyarakat, disampaikan sebagai dugaan atau pertanyaan, dan memiliki itikad baik untuk mencari kebenaran.”
“Yang paling penting, laporan ini tidak boleh memutus atau menunda proses penyelidikan atas kematian Fani dan dugaan penyimpangan di lapas. Keadilan bagi almarhum dan keluarganya tidak boleh dikorbankan karena perselisihan laporan balik ini.”
SIKAP GERAKAN BATU BARA BERGERAK
Romauli menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan menghentikan perjuangan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.
“Kami akan terus mendampingi dan memantau proses ini. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif, tidak memihak, dan memeriksa kedua laporan secara adil. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk melindungi ketidakjelasan dan menutup-nutupi fakta.”
“Tiga kali aksi damai yang sudah kami laksanakan menunjukkan bahwa masalah ini bukan rekaan semata. Ada kekhawatiran nyata di tengah masyarakat. Selama belum ada jawaban yang jelas, tuntutan akan keadilan dan perbaikan sistem akan terus kami suarakan.”
PENUTUP
Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara. Di satu sisi ada hak untuk membela diri, namun di sisi lain ada hak publik untuk mengetahui kebenaran dan mengawasi jalannya lembaga negara.
Seperti yang disampaikan Romauli Damanik: “Tembok lapas bukanlah tembok yang menutup keadilan. Di balik tembok itu pun hukum harus tetap berlaku, dan kebenaran harus tetap bisa dijangkau oleh siapa pun.”(YP)






