Hukum  

Diduga Fiktif dan Tumpang Tindih Miliaran Rupiah, Teddi Mahendra Siregar S.H., Desak Kejari Seret Mafia Anggaran MTQ Batu Bara!

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali memicu kritik tajam dari Advokat Muda. Penanganan kasus dugaan korupsi, tumpang tindih, dan penyimpangan anggaran pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dinilai berjalan sangat lamban dan terkesan jalan di tempat.

​Advokat muda asal Batu Bara, Teddi Mahendra Siregar S.H., menyoroti tajam lambatnya respons aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah menjadi konsumsi publik ini. Menurutnya, ketegasan Kejari sangat diuji dalam menuntaskan dugaan penyelewengan dana keagamaan yang mencederai hati masyarakat.

​Dugaan penyimpangan ini semakin menguat seiring munculnya ketidaksesuaian mencolok antara realisasi di lapangan dengan dokumen berdasarkan informasi yang kami himpun. Diketahui, total anggaran yang digelontorkan untuk menyokong kegiatan ini bernilai fantastis, yakni bersumber dari dua pintu anggaran:

1. ​Bagian Kesra Setdakab Batu Bara: Sebesar Rp1,4 Miliar.

2. ​Sekretariat Daerah (Setda) Batu Bara: Sebesar Rp622,5 Juta.

 

Modus Dugaan Anggaran Fiktif dan Lokasi Palsu

​Berdasarkan penelusuran terhadap Anggaran MTQ tersebut, ditemukan sejumlah item belanja bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat fiktif atau tidak direalisasikan sesuai dokumen. Beberapa item belanja besar tersebut di antaranya:

1. ​Belanja Pakaian Adat Melayu & Selempang: Rp156 Juta.

2. ​Pengadaan Mimbar Tilawah: Rp159 Juta.

3. ​Sewa Genset: Rp40 Juta.

4. ​Tambahan Uang (TU): Rp295 Juta.

​Ironisnya, kesaksian dari pihak panitia pelaksana justru mengungkap fakta mengejutkan bahwa sejumlah item mewah tersebut tidak pernah terlihat atau digunakan selama kegiatan berlangsung.

​Tak hanya dugaan barang fiktif, manipulasi lokasi acara juga terendus kuat. Dokumen resmi mencatat bahwa kegiatan berlangsung di Hotel Grand Malaka, namun pada realisasinya, sebagian rangkaian acara justru dialihkan ke aula kantor lurah, kantor camat, hingga masjid setempat.

 

Indikasi Anggaran Tumpang Tindih Berkedok “Tambahan Uang”

​Kejanggalan semakin memuncak pada pencairan dana melalui skema Tambahan Uang (TU) di Sekretariat Daerah sebesar Rp622,5 juta. Dalam dokumen yang beredar, dana jumbo tersebut sama sekali tidak memiliki rincian item pekerjaan yang jelas.

​Kondisi tanpa transparansi ini memicu dugaan kuat adanya praktik overlapping (tumpang tindih pembiayaan), di mana satu kegiatan diduga dibiayai ganda oleh dua sumber anggaran yang berbeda demi keuntungan pihak tertentu.

 

Pernyataan Hukum Teddi Mahendra Siregar S.H.,: Kejari Batu Bara Harus Proaktif!

​Menyikapi fenomena ini, Teddi Mahendra Siregar S.H., selaku Advokat muda yang juga Putra Daerah Simpang Dolok menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda-nunda penyelidikan.

“Korupsi di sektor kegiatan keagamaan seperti MTQ ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan moral yang sangat mencederai masyarakat Batu Bara. Dokumen dan fakta lapangan yang timpang sudah menjadi petunjuk awal yang sangat benderang. Kejari Batu Bara tidak boleh mandul atau terkesan mengulur waktu. Publik butuh transparansi dan kepastian hukum,” tegas Teddi Mahendra Siregar S.H.,

 

Lebih lanjut, ia mendesak agar:

1. ​Kejari Batu Bara segera memanggil dan memeriksa seluruh pejabat terkait di Bagian Kesra dan Setdakab Batu Bara yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut. Dan segera tetapkan tersangka

2. ​Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Su) turut memantau kinerja Kejari Batu Bara agar penanganan kasus ini berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.(YP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *