Kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Batu Bara saat ini berada dalam titik kritis yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2026, hak normatif berupa gaji bagi para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Tindakan menunda hak para pendidik ini adalah bentuk nyata dari pengabaian hukum dan kegagalan tata kelola birokrasi yang tidak dapat ditoleransi.
Menuntut Integritas, Tapi Mengabaikan Hak Dasar (Kelaparan)
Para guru PPPK Paruh Waktu setiap hari dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan melahirkan generasi bangsa yang cerdas. Namun, tuntutan moral yang tinggi ini berbanding terbalik dengan pemenuhan hak paling dasar mereka. Bagaimana mungkin kualitas pendidikan dapat terjaga jika para guru dipaksa mengajar dalam kondisi lapar dan kesulitan finansial akibat kelalaian pemerintah?
Menuntut profesionalisme tanpa memberikan hak upah adalah bentuk eksploitasi tenaga kerja yang nyata dan terstruktur di lingkungan pemerintahan.
Kecaman Keras Atas Intimidasi Video Klarifikasi dan Ancaman Nonjob
Hal yang paling mencederai keadilan adalah munculnya tekanan dan intimidasi yang diduga kuat berasal dari oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Para guru yang vokal mempertanyakan haknya justru diancam akan dinonjobkan (dipecat) jika tidak membuat video klarifikasi palsu yang menyatakan bahwa situasi mereka baik-baik saja.
Kami menegaskan bahwa:
1. Intimidasi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan pembungkaman ruang demokrasi.
2. Memaksa guru membuat video klarifikasi di bawah ancaman kehilangan pekerjaan adalah tindakan pengecut untuk menutupi borok kegagalan instansi.
3. Setiap ancaman nonjob yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat dipidanakan.
Usut Tuntas Skandal “Pergeseran Anggaran” Gaji PPPK
Sangat kontroversial bahwa anggaran untuk gaji guru PPPK Paruh Waktu ini sebenarnya sudah dialokasikan dan disetujui. Namun, dalam perjalanannya, anggaran tersebut justru “digeser” atau dialihkan ke pos lain oleh pihak-pihak terkait.
”Kami menuntut transparansi penuh. Anggaran gaji guru bukanlah dana taktis yang bisa digeser seenaknya demi kepentingan lain yang tidak mendesak. Tindakan menggeser anggaran yang sudah menjadi hak hidup para guru ini terindikasi kuat sebagai bentuk penyelewengan dan salah urus keuangan daerah.”
TUNTUTAN REKOMENDASI
Melihat situasi yang semakin berlarut-larut dan merugikan ratusan guru beserta keluarganya, kami menyatakan sikap dan menuntut:
1. Bayar Segera: Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Batu Bara wajib mencairkan seluruh tunggakan gaji guru PPPK Paruh Waktu dari bulan Januari hingga sekarang tanpa potongan apa pun, paling lambat 3×24 jam setelah siaran pers ini diterbitkan.
2. Hentikan Intimidasi: Hentikan segala bentuk ancaman, pemaksaan pembuatan video klarifikasi, dan intimidasi nonjob terhadap guru. Lindungi hak bersuara para pendidik.
3. Audit dan Periksa Oknum Dinas: Meminta Inspektorat, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara terkait regulasi “pergeseran anggaran” gaji tersebut. Jika ditemukan unsur pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, oknum tersebut harus dicopot dan diproses hukum.
Pendidikan tidak akan pernah maju jika kesejahteraan para gurunya diinjak-injak oleh penguasa birokrasi. Kami berdiri bersama para Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Batu Bara dan akan mengawal kasus ini hingga hak-hak mereka terpenuhi seutuhnya.






