Lambannya penerbitan hasil visum dalam sebuah perkara yang tengah ditangani Polsek Indrapura menuai sorotan dari pihak kuasa hukum korban. Hingga memasuki kurang lebih dua minggu sejak pemeriksaan dilakukan, hasil visum disebut belum juga diterbitkan oleh pihak rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Efans Feliza, SH, menilai keterlambatan tersebut dapat berdampak terhadap proses penanganan perkara dan kepastian hukum bagi korban. Menurutnya, hasil visum merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami mempertanyakan mengapa hasil visum sampai saat ini belum selesai, padahal sudah berjalan kurang lebih dua minggu. Tentunya hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak korban untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Efans kepada awak media, Jumat (23/05/2026).
Ia juga meminta adanya penjelasan terbuka dari pihak RSU Bidadari Batu Bara terkait kendala yang menyebabkan hasil visum belum diterbitkan. Selain itu, pihaknya berharap Polsek Indrapura dapat lebih aktif melakukan koordinasi agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Menurut Efans, keterlambatan administrasi ataupun teknis seharusnya dapat disampaikan secara jelas kepada pihak korban maupun kuasa hukum agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.
“Kami hanya meminta transparansi dan profesionalitas. Jika memang ada kendala, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi liar,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum korban berharap persoalan ini segera mendapat perhatian sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




