KPU Batu Bara Dinilai Tidak Transparan Terhadap Dokumen Informasi Publik

 

Upaya warga negara dalam mendorong transparansi dan integritas penyelenggara negara di Kabupaten Batu Bara kembali menemui jalan buntu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melalui surat nomor 104/HM.03-SD/1219/4/2026 tertanggal 13 Maret 2026, dinilai melakukan tindakan yang menghambat akses informasi publik dengan meminta persyaratan tambahan yang tidak substansial.

 

​Dalam surat tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Batu Bara meminta pemohon informasi, Sdr. Yudi Pratama, untuk menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan data serta kepada siapa data tersebut akan dipublikasikan. Permintaan ini muncul sebagai respons atas keberatan pemohon terkait penolakan informasi mengenai keabsahan ijazah Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

 

Yudi Pratama S.H,. Menjelaskan ​Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemohon informasi tidak wajib memberikan alasan yang mendalam atau merinci rencana publikasi secara berlebihan. Informasi mengenai ijazah pejabat publik adalah data yang berkaitan dengan kualifikasi jabatan publik dan seharusnya bersifat terbuka. Artinya KPU Melampaui Kewenangan UU KIP.

 

​Alasan “Peran Masyarakat” Sudah Cukup: Pemohon telah menyatakan bahwa tujuan permintaan data adalah sebagai “Wujud peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap integritas penyelenggara negara”. Ini adalah alasan konstitusional yang kuat dan sah di mata hukum. Menanyakan “kepada siapa akan dipublikasikan” terkesan sebagai upaya intimidasi halus atau upaya untuk mencari celah penolakan.

 

Penundaan pemberian informasi dengan alasan administratif ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika memang tidak ada masalah dengan keabsahan ijazah anggota DPRD yang dimaksud, KPU seharusnya memfasilitasi keterbukaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik (public trust).

 

​Kami mendesak Atasan PPID KPU Batu Bara untuk berhenti menggunakan taktik birokrasi yang berbelit-belit. Informasi mengenai pemenuhan syarat administratif pejabat publik (seperti ijazah) adalah hak publik untuk mengetahui apakah wakil rakyat mereka memenuhi syarat legalitas sejak awal.

 

​Transparansi adalah fondasi demokrasi. Upaya mengunci informasi dengan menanyakan rincian publikasi data hanya akan memperburuk citra KPU sebagai lembaga penyelenggara yang seharusnya independen dan terbuka. Kami akan terus mengawal proses sengketa informasi ini hingga ke Komisi Informasi tingkat Provinsi jika KPU Batu Bara tetap bersikeras menghalangi akses informasi ini. Ucap Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *